Aniaya Perempuan Tataaran, Warga Paslaten Dua Diamankan Totosik

Pelaku penganiayaan yang diamankan Tim URC Totosik
Pelaku penganiayaan yang diamankan Tim URC Totosik

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon Senin (7/10/2019) sekitar [ukul 21:30 Wita mengamankan GR alias Gerry, warga Kelurahan Paslaten Dua Lingkungan IV Kecamatan Tomohon Timur, pelaku penganiayaan terhadap perempuan MT (21), warga Tataaran Dua Tondano Barat.

Informasi yang dihimpun manadotoday.co.id, kejadian berawal saat pelaku meminta telepon genggam atau HP korban namun tak diberikan.

Keinginan tak terwujud, pelaku kemudian melayangkan tinjunya ke beberapa bagian tubuh korban.

Merasa tak terima perlakuan pelaku, korban melapor ke Tim URC Totosik Polres Tomohon. Mendapat laporan, tim dipimpin Bripka Yanny Watung langsung mendatangi kediaman pelaku.

‘’Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kami menggiringnya ke Mapolsek Tomohon Tengah,’’ ujar Watung.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait SIK SH MSi melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Drs Chilion Diar membenarkan peristiwa tersebut. (ark)