KKP Sosialisasikan Perizinan Pengelolaan Laut di Sulut

perizinan bidang pengelolaan ruang laut
Wagub Sulut Steven O.E. Kandouw ketika menghadiri sosialisasi perizinan bidang pengelolaan ruang laut yang digelar Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (RPL) di kantor CTI Centre Manado.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (RPL) menggelar sosialisasi perizinan bidang pengelolaan ruang laut di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (3/10/2019).

Kegiatan yang dilaksanakan di kantor CTI Centre Manado, dibuka Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw.

Dalam sambutannya, Kandouw memberi apresiasi atas kegiatan tersebut. Menurutnya, akan berdampak positif dalam peningkatan investasi daerah khususnya di wilayah laut Provinsi Sulut.

“Bak gayung bersambut, pertumbuhan investasi pariwisata kita kebanyakan di laut,” ujarnya.

Pada kegiatan yang mengangkat tema ‘Untuk Mewujudkan Visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia’ ini, Kandouw mengapresiasi peran KKP yang telah membantu di sisi investasi, dan sisi lainnya terkait regulasi.

“Sama-sama pararel, tidak ada yang dilanggar,” ujar Kandouw.

Kandouw mengakui kegiatan ini men-drive peningkatan investasi bagaimana memanfaatkan laut dan pulau-pulau kecil.

“Kita kaya akan potensi itu, dan mesti dimanfaatkan dengan baik yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat,” tandasnya.

Terkait pelaksanaan sosialisasi, Kandouw berharap instansi terkait baik provinsi dan kabupaten/kota untuk bisa menyimak dengan serius sosialisasi perizinan tersebut.

“Ini sangat penting agar dapat memberikan pengertian dan pemahaman bagi semua soal Perizinan Pengelolaan Ruang Laut,” tukasnya.

Sementara Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Aryo Hanggono mengatakan, perlu ada upaya bersama menjadikan Indonesia sebagai negara yang dapat memanfaatkan laut secara mandiri dan bertanggung jawab.

“Salah satunya membuat sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu prioritas pembangunan,” terangnya.

Disampaikannya, penetapan PP tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL) dan beberapa peraturan perizinan pemanfaatan pesisir dan pulau-pukau kecil menunjukkan arah yang jelas dalam pembangunan kelautan ke depan.

“PP RTRL ini berfungsi sebagai dokumen integrasi ruang laut, sehingga memberikan kepastian bagi setiap stakeholder sesuai rencana yang ditetapkan,” terang Hanggono.

Hanggono menambahkan, pemanfaatan ruang laut dapat dilakukan berdasarkan izin lokasi perairan. Izin lokasi perairan diberikan oleh Menteri atau Gubernur berdasarkan Izin Lokasi Perairan dan Izin Lokasi Perairan diberikan oleh Menteri atau Gubernur berdasarkan alokasi ruang yang terdapat pada Rencana Zonasi.

“Permohonan Izin Lokal Perairan sangat mudah. Pelaku usaha yang sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha tinggal menyampaikan persyaratan ke PTSP KKP dan dalam jangka waktu 10 hari sudah ada jawaban ditolak atau diterima,” ucapnya.

Peraturan Menteri ini, kata dia, bukti pemerintah dalam berpihak kepada masyarakat lokal di pesisir dan nelayan.

“Kepastian mendapatkan ruang berusaha, terutama di 0-2 mil yang sudah dialokasikan RZWP3K. Izin ini bersifat komunal sehingga tak dapat dialihkan secara individu,” tutupnya.

Sosialisasi ini di hadiri oleh Sesditjen Pengelolaan Ruang Laut, Ir Agus Dirmanto, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulut Tinneke Adam, perwakilan TNI/ Polri, Perwakilan Universitas, BUMN, LSM, dan swasta. (ton)