Camat dan Lurah se-Kota Manado Terima Sosialisasi e-Court, e-Raterang dan SIPP

Camat dan Lurah se-Kota Manado Terima Sosialisasi e-Court, e-Raterang dan SIPP
Camat dan Lurah se-Kota Manado Terima Sosialisasi e-Court, e-Raterang dan SIPP

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pengadilan Negeri (PN) Manado melakukan sosialisasi e-Court, e-Raterang dan Sistem Informasi Pelayanan Perkara (SIPP) kepada jajaran para camat dan lurah se-Kota Manado bertempat di Kantor Wali Kota Manado, Rabu (2/10/2019).

Ketua Pengadilan Negeri Manado, Lukman Bachmid menjelaskan, aplikasi e-Court pertama kali disosialisikan pada Desember 2018 dan masih terbatas pada perkara perdata.

“Itu pun terbatas pada advokat (lawyer) yang sudah terdaftar dan terverifikasi, tapi sejak 22 September sudah dibuka untuk perorangan,”kata Bachmid

Sedangkan e-Raterang adalah aplikasi Surat Keterangan yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Pelayanan Perkara (SIPP) PN Manado.

“e-Raterang merupakan layanan permohonan surat keterangan elektronik yang dapat diakses oleh pemohon di manapun berada selama ia memiliki smartphone dan jaringan internet,”terangnya.

Ia manambahkan, sosialisasi ini sangat penting untuk membuka pemahaman terkait betapa pentingnya aplikasi-aplikasi ini, dan kemudahan disediakan.

“Karena itu untuk lurah dan camat bukan mustahil dengan dengan adanya aplikasi ini tidak perlu lagi ke pengadilan, semua dapat diakses dan diselesaikan lewat inovasi ini,” tukasnya.

Sementara itu, mewakili Wali Kota G.S Vicky Lumenutut, Sekda Micler Lakat mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh PN Manado.

“Atas nama Pemerintah Kota Manado, wali kota dan wakil wali kota, kami mengucapkan terima kasih dan apreisiasi kepada PN Manado. Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Kota Manado menuju Smart City,”ungkap Lakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Hery Saptono, Asisten II Nora Lumentut, Kepala Bagian Hukum dan Setda Yanti Putri SH MH serta para camat dan lurah.(ryan)