BUM Desa Liwutung Disampaikan Transparan ke Publik

Pertanggungjawaban BUM Desa Liwutung Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara
Pertanggungjawaban BUM Desa Liwutung Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara

PASAN,(manadotoday.co.id)– Pengelolaan Badan Usaha Milik (BUM) Desa Liwutung  Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara patut diapresiasi karena Laporan Pertanggungjawaban disampaikan secara  terbuka ke masyarakat dan turut disaksikan pihak Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Camat Pasan serta pihak kepolisian.

‘’Penyampaian pertanggungjawaban ini kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan kepada instansi terkait,’’ kata Hukum Tua Desa Liwutung Meydi Moeksim Senin (30/9/2019).

Pengumuman secara transparan ini sekaligus menepis adanya berita miring soal pengelolaan BUM Desa Liwutung.

Menurutnya, sesuai kesepakatan pada musyawarah desa tahun 2018, anggaran BUM Des disiapkan Rp100 juta digunakan untuk usaha simpan pinjam dan dibagi ke empat jaga, masing Rp25 juta.

‘’Terminnya 10 bulan untuk masa pinjaman. Jatuh tempo pada 1 Agustus, namun karena masih ada tunggakan, pengurus meminta waktu sampai 30 Agustus. Kemudian dilaksanakan pertemuan ini sebagai bagian dari penyampaian laporan pertanggungjawaban,’’ jelasnya.

Berdasarkan laporan pengurus BUMDes, dari total dana yang disalurkan yakni Rp100 juta, diperoleh keuntungan dari simpan pinjam tersebut mencapai Rp20 juta.

Pada penyampaian laporan tersebut, uang modal beserta keuntungannya ditunjukkan kepada masyarakat serta kepada semua pihak yang hadir.

Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah Satu Sonny Stevanus  memuji langkah pemerintah Desa Liwutung, serta BUM Desa yang menyampaikan laporan secara terbuka.

“Ini langkah yang baik. Selama ini jarang ada yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka. Di sini ada inspektor, DPMD, aparat kepolisian,  bahkan turut diliput wartawan,’’ katanya.

Ia berharap sebagai pengawas internal, BUM Desa dapat dikelola secara baik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (ten)