Jatuh Tempo, Realisasi PBB Tomohon 71,97 Persen

Capaian PBB Kota Tomohon hingga 30 September 2019
Capaian PBB Kota Tomohon hingga 30 September 2019

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Drs Gerardus E Mogi mengungkapkan, Senin (30/9/2019) hari ini adalah jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Mulai Selasa (1/10/2019) besok, pembayaran PBB dikenakan denda sebesar 2 persen dari penetapan atas objek yang harus dibayar.

Terhitung hingga hari ini, prosentase pendapatan melalui PBB adalah 71,97 persen atau senilai Rp5.166.835.499 dari target sebesar Rp7.087.000.000.

Pendapatan tersebut berasal dari PBB sebesar Rp5.101.109.711 dan Denda Pajak sebesar Rp65.725.788.

Jumlah transaksi pembayaran PBB selama tahun 2019  hingga 30 September di Kota Tomohon berjumlah 26.754

‘’Ya, pembayaran yang akan dilaksanakan mulai 1 Oktober besok, dikenakan denda sebesar dua persen,’’ jelas Mogi kepada manadotoday.co.id Senin (30/9/2019).

Untuk itu, ia meminta kepada para wajib pajak untuk membayar bagi mereka yang belum membayar. (ark)