Tangkal Rabies, Pemkot Larang Anjing dari Luar Diperdagangkan di Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon terus menyeriusi bahaya penyakit rabies. Selain telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, Pemkot juga mengantisipasi masuknya anjing dari luar untuk diperdagangkan di Kota Tomohon.

Rapat pembahasan tentang bahaya rabies di Kota Tomohon
Rapat pembahasan tentang bahaya rabies di Kota Tomohon

Untuk itu, instansi terkait menggelar rapat koordinasi di Dinas Pertanian dan Perikanan Jumat (20/9/2019) dipimpin Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSc MTh tentang bahaya Hewan Penular Rabies (HPR) dihadiri Kadis Pertanian dan Perikanan Steven Waworuntu SSTP, Dirut PD Pasar Noldy Montolalu SE, Kasat Pol PP Syske Wongkar SPd, serta instansi terkait lainnya.

”Kita harus menangkal masuknya anjing yang berasal dari Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan daerah lainnya karena rentan terinveksi rabies,” kata Lolowang seraya menambahkan boleh saja diperbolehkan asal ada surat resmi. yang menyatakan anjing tersebut sehat.

Selain bahayabrabies, daging-daging anjing dari luar yang diperdagangkan di Pasar Tomohon umumnya telah mati sehingga terjadi pembusukan yang memungkinkan hidupnya berbagai bakteri yang membahayakan nyawa manusia.

Sementara Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP mengungkapkan, populasi anjing di Kota Tomohon saat ini berjumlah 11 ribu ekor.

”Ya, anjing-anjing yang ada di Kota Tomohon umumnya teoah divaksin,” tukas Waworuntu.

Pemerintah Kota Tomohon sendiri berencana akan membangun Pos Lalulintas Perdagangan Hewan Penular Rabies yang nantinya akan didanai oleh Animal Friends Manado Indonesia (AFMI) dan tahun ini akan di bangun di Kelurahan Pangolombian.

Ada 14 rencana aksi yang dilaksanakan Pemerintah Kota Tomohon untuk mengurangi dan menekan perdagangan dan konsumsi Hewan Penular Rabies yakni anjng, kucing dan monyet.(ark)