Kepala DP3A Kota Manado Sambut Baik Revisi UU Perkawinan

Kepala DP3A Kota Manado, Esther Mamangkey
Kepala DP3A Kota Manado, Esther Mamangkey

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kota Manado dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menyambut baik revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kepala DP3A Kota Manado, Esther Mamangkey mengatakan, revisi UU perkawinan dengan meningkatkan usia pernikahan akan sangat memberikan banyak keuntungan. Mulai dari menekan angka putus sekolah, kematian ibu dan anak, serta pernikahan anak.

“Kita tahu bersama masalah perempuan dan anak ini sangat kompleks, maka dengan revisi UU ini akan semakin meringankan beban pemerintah untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kota Manado,”jelas Mamangkey, Kamis (19/9/2019).

Namun kata dia, orang tua, lingkungan dan sekolah tetap memegang peran vital dalam menekan permasalahan ibu dan anak.

“Walaupun UU telah direvisi tapi diinternal dan lingkungan anak masih tidak beres, orang tua lalai mendidik anak, tentu hal seperti kekerasan pada perempuan dan anak serta pernikahan anak akan terus bertambah,”terangnya.

Ia pun menambahkan akan mensosialisasikan revisi UU Perkawinan ini kepada masyarakat agar mereka tahu dan paham aturan baru yang berlaku sekarang.

“Selain itu ke depan kami berencana juga akan melakukan rutin ke kecamatan-kecamatan dan sekolah-sekolah tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak supaya Kota Manado menjadi tempat yang ramah untuk perempuan dan anak,”tukas Kepala DP3A Kota Manado, Esther Mamangkey.

Sekadar informasi, sebelum direvisi UU No 1/1974 pasal 7 menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Setelah direvisi kini baik pria maupun wanita batas usia pernikahan adalah 19 tahun.(ryan)