Hendrayanto Harap Pemkot Manado Cover Pekerja Konstruksi Proyek Pemerintah Dengan BPJS TK

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenaga Kerjaan Kota Manado, Hendrayanto
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenaga Kerjaan Kota Manado, Hendrayanto

MANADO, (manadotoday.co.id) – Mengacu pada amanah UU 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial, setiap pegawai pemerintah non ASN atau THL wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Manado, Hendrayanto, saat ditemui usai rapat kerja sama operasional (KSO) implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi, pelayanan perizinan dan kepesertaan THL/Non ASN Pemkot Manado bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) di Ruang Tolu, Kantor Wali Kota, Kamis (12/8/2019).

Itu menurut Hendrayanto, sudah ada surat pemberitahuan kepada seluruh gubernur, wali kota dan bupati di Indonesia untuk menindaklanjuti amanah tersebut.

“Dan Pemkot Manado sudah melaksanakan itu, kami mengapresiasi inisiatif dan respon yang baik dari Wali Kota Vicky Lumentut yang telah mengikutsertakan ribuan THL di BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.

Ia menjelaskan, dengan iuran sebesar Rp16.000 per bulan, para THL mendapat jaminan dari resiko kecelakaan dan kematian. Jika terjadi kecelakaan saat menjalankan tugas, biayanya ditanggung BPJS TK tanpa limit.

“Sementara yang meninggal dunia saat menjalankan tugas mendapatkan santunan 48 kali dari gaji. Sedangkan meninggal saat tidak menjalankan tugas diberi santunan Rp24 juta,” terangnya.

Ia pun berharap agar Pemkot Manado juga men-cover para pekerja jasa konstruksi proyek pemerintah dengan BPJS TK.

“Karena mereka belum ter-cover, dan lewat pertemuan ini, kami harap ada formulasi khusus agar semua pekerja jasa konstruksi mendapatkan jaminan sosial,” tukas Hendriyanto.(ryan)