Pemkot Tomohon Sosialisasi Permendagri 1/2019

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon Selasa (27/8/2019) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2019.

Sosialisasi Permendagri Nomor 1/2019
Sosialisasi Permendagri Nomor 1/2019

Kegiatan yang dilaksanakan di AAB Guest House tersebut dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA diwakili Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSc MTh.

Dalam sambutannya, Lolowang mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2019, yang dimaksud dengan penyusutan barang milik daerah adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat aset yang bersangkutan.

”Untuk objek penyusutan barang milik daerah yang diatur dalam Permendagri ini adalah gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya,” kata Lolowang.

Dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 1 tahun 2019, beberapa faktor yang menjadi ruang lingkup proses penyusutan barang milik daerah adalah nilai yang dapat disusutkan, masa manfaat aset tetap, metode penyusutan, penghitungan dan pencatatan serta penyajian dan pengungkapan.

Hadir sebagai narasumber, Kabid Aset BKAD Sulut Melky Matindas SE MAP dan Fungsional Pengendali Teknis Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Yoannes Tukijan SE. (ark)