DPRD Tomohon Dengar Penjelasan Wali Kota tentang Ranperda Perubahan APBD 2019

Rapat paripurna mendengarkan penjelasan Wali Kota Tomohon tentang Ranperda Perubahan APBD 2019
Rapat paripurna mendengarkan penjelasan Wali Kota Tomohon tentang Ranperda Perubahan APBD 2019

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Senin (19/8/2019) mendengarkan penjelasan Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang dipimpin Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP didampingi Wakil Ketua Caroll JA Senduk SH dan Youddy YY Moningka SIP.

Dalam penjelasannya, wali kota mengatakan, penyusunan Ranpersa Perubahan APBD 2019 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

Wali Kota Tomohon menyerahkan penjelasan tentang Ranperda Perubahan APBD 2019 kepada Ketua DPRD
Wali Kota Tomohon menyerahkan penjelasan tentang Ranperda Perubahan APBD 2019 kepada Ketua DPRD

‘’Ini juga berpedoman pada dokumen perencanaan daerah yang mengacu perubahan RKPD tahun 2019 dan juga konsisten dari kesepakatan bersama mengenai kebijakan umum perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD tahun anggaran 2019,’’ jelas Eman seraya menambahkan kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan tetap pada program-program strategis.

Secara umum, APBD Tomohon tahun 2019, pemkot menganggarkan 20 persen untuk dana pendidikan, 15 persen untuk kesehatan dan 1 persen untuk aparat pengawas internal pemerintah.

Hadir pada Rapat Paripurna, Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan dan jajaran Pemkot Tomohon. (ark)