139 Napi di Lapas Kelas II A Manado Dapat Remisi, 9 Orang Bebas

remis lapas manado1
139 Napi di Lapas Kelas II A Manado Dapat Remisi, 9 Orang Bebas

MANADO, (manadotoday.co.id) – Wali Kota Manado, G.S Vicky Lumentut menjadi inspektur upacara HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 bertempat di Lapas Kelas II A Manado, di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Sabtu (17/8/2019) pagi.

Selain menjadi irup, wali kota disaksikan Kepala Rutan, Raden Budiman Priatna Kusumah dan Wakil Wali Kota, Mor D Bastiaan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberian remisi kepada 139 narapidana penghuni rumah tahanan tersebut.

Wali Kota Vicky Lumentut berharap para warga binaan yang mendapat remisi agar dapat dengan baik kembali beradaptasi dengan masyarakat.

“Sebagaimana tadi pesam Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly, agar meningkatkan kehidupan mereka sebagai orang yang percaya, bermasyarakat, dan segala keterampilan yang didapatkan di Lapas diterapkan di masyarakat agar hidup mereka ketika bebas diisi dengan hal-hal yang positif,”ujar Lumentut.

139 Napi di Lapas Kelas II A Manado Dapat Remisi, 9 Orang Bebas
139 Napi di Lapas Kelas II A Manado Dapat Remisi, 9 Orang Bebas

“Dan yang masih di dalam (Lapas) harus bersabar, ikut aturan yang ada, karena tujuan di sini menurut hemat saya bagaimana akan memperbaiki kehidupan mereka ketika kembali ke masyarakat menjadi jauh lebih baik,”tambahnya.

Sementara, Kepala Rutan, Raden Budiman Priatna Kusumah mengatakan, dari 139 narapidana yang mendapat remisi ada sembilan orang yang bebas.

“Mudah-mudahan yang bebas tidak kembali lagi ke sini kemudian dapat aktiv dan produktif di masyarakat,”tukas Kusumah.(ryan)