Diduga Tersangkut Masalah, Kumtua Desa Molompar Utara Dinonaktifkan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Boyke Akay
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Boyke Akay

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Setelah terus menuai sorotan, akhirnya Pemerintah Kabupaten Mitra langsung mengambil langkah tegas terhadap hukum tua (kumtua) Desa Molompar Utara (Molut) Kecamatan Belang. Bahkan, kumtua yang terlibat kasus temuan ganti rugi (TGR) itu langsung dinonaktifkan.

“Dalam rangka pembinaan, sehingga kami harus menonaktifkan sementara Kumtua Molompar Utara,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Boyke Akay, Minggu (11/8/2019).

Dengan diberhentikan sementara lanjut Akay, jabatan kumtua diisi pelaksana tugas (plt). Namun Plt yang dimaksud diambil dari ASN.

“Jadi kami mengambil ASN untuk mengisi jabatan Plt,” tambahnya.

Dijelaskan Akay, alasan adanya pemberhentian kumtua ini, didasari dengan banyaknya masalah yang dilakukan bersangkutan. Baik adanya TGR hingga masalah lain.

“Sudah banyak laporan yang masuk. Termasuk TGR atas penggunaan dandes, serta adanya pemberhentian BPD secara sepihak. Sehingga kami harus ambil langkah tegas,” jelas Akay.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Mitra David Lalandos mengakui Kumtua Molut memang terbukti ada penyalahgunaan dandes. Namun untuk angka yang dijadikan TGR sudah tak mencapai Rp 180 Juta, sebagaimana dikabarkan beberapa waktu lalu.

“Kami sudah lakukan audit kembali. Kemudian ditemukan adanya TGR tinggal 29 juta,” jelasnya.

Meski begitu, TGR 29 juta tersebut, langsung ditindaklajut yang bersangkutan dengan dilakulan pembayaran lunas.

“Iya dia sudah lunasi TGR tersebut. Pembayarannya dilakukan belum lama ini,” pungkas Lalandos.(ten)