Pemkab Mitra Lakukan Pemotongan TKD Bagi PNS Menunggak TGR

Pemkab Mitra Lakukan Pemotongan TKD Bagi PNS Menunggak TGRRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Upaya mengejar pengembalian temuan ganti rugi (TGR) yang mencapai Rp 32 miliar lebih terus dilakukan. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Mitra segera menerapkan pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi PNS yang tersandung TGR sejak tahun 2008.

“Mengingat jumlah temuan sejak 2008 silam yang masih tergolong besar., sehingga akan diberlakukan pemotongan TKD bagi PNS yang diketahui masih mempunyai TGR yang belum dilunasi,” ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Mitra David Lalandos, baru-baru ini.

Menurut Lalandos, pihaknya sudah menyurat ke seluruh PNS yang tercatat masih tersandung TGR. Dimana dalam surat tersebut sudah dicantumkan format pernyataan kesediaan pemotongan TKD.

“Sudah kami bagikan. Kemudian surat pernyataan kesiapan pembayaran ini nantinya menjadi dasar yang akan digunakan untuk pemotongan TKD yang bersangkutan,” tambah Lalandos

Rencana pemotongan tersebut hampir dipastikan segera diberlakukan. Bahkan Inspektorat sudah mengantongi persetujuan dari Badan Keuangan. Serta selanjutnya tinggal dikoordinasikan dengan pihak bank.

“Pekan ini kami akan koordinasi dengan bank. Karena penerimaan TKD PNS kan sudah langsung ke rekening, sehingga nantinya bank secara otomatis langsung melakukan pemotongan. Sedangkan uang pengembalian TGR tersebut langsung masuk ke khas daerah,” papar Mantan Kabag Humas Pemkab Mitra ini.

Meski begitu, dijelaskan Lalandos, terkait berapa jumlah pemotongan TKD tak serta-merta ditentukan pihaknya ataupun bank, namun bakal dilakukan secara bervariasi, dengan disesuaikan antara jumlah TGR dan TKD yang diterima.

“Misalnya si PNS A masih mempunyai TGR 5 juta, hah kalau dia menyatakan mau setor 10 kali, tentu akan dipotong 500 ribu per bulan nya. Tapi intinya tinggal tergantung kesedian masing-masing berapa mampu membayar disesuaikan dengan kemampuan TKD,” jelas Lalandos sembari menambahkan pengembalian TGR ini, tak berlaku bagi PNS yang sudah meninggal.

Adapun dikatakan Lalandos, pihak ketiga juga tak luput dari pengembalian TGR tersebut. Namun menurutnya untuk siapa saja pihak ketiga yang bakal dimintai pelunasan masih sementara didata.

“Untuk pihak ketiga akan dicari formulasi lain. Karena bisa saja pihak ketiga yang tersangkut TGR hanya pinjam perusahaan. Nah itu yang sementara lacak data perusahaan hingga siapa pemilik perusahaan yang kena TGR ini,” pungkas Lalandos.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Mitra Robby Ngongoloy mendukung penuh langkah yang diambil Inspektorat ini.

“Ini merupakan langkah tepat dan saya sangat setuju. Karena memang untuk kesadaran pengembalian TGR masih sangat minim. Buktinya membengkaknya jumlah TGR ini, disebabkan paling banyak temuan sejak 2008 sampai 2012. Sehingga harus diambil langkah seperti ini. Karena namanya uang negara harus dan wajib dikembalikan,” singkatnya.(ten)