Dibangun di Lahan Milik Pemkot Manado, DPM-PTSP Segel Portal Parkir Megamas

Dibangun di Lahan Milik Pemkot Manado, DPM-PTSP Segel Portal Parkir Megamas
Dibangun di Lahan Milik Pemkot Manado, DPM-PTSP Segel Portal Parkir Megamas

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pemkot Manado lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kembali melakukan sidak tempat usaha yang tidak memiliki izin.

Kali ini, Kadis DPM-PTSP, Jimmy Rotinsulu, lewat Kabid Pengawasan dan Penindakan, Steven Runtuwene, melakukan sidak di beberapa lokasi di kawasan Megamas, yaitu, portal parkir dari arah jembatan kuning Boulevard dan Double O Karaoke.

Terkait portal parkir, Runtuwene mengatakan itu dibangun di lahan 16 persen milik Pemkot Manado.

“Karena milik Pemkot Manado seharusnya masyarakat yang melewati area ini tidak boleh dipunggut biaya.”kata Runtuwene usai penertiban, Senin (29/7/2019).

Karena itu, dia berharap agar pihak pengelola memungut biaya sesuai izin, peruntukan dan site plant yang ada.

“Kami sudah pasangkan stiker usaha ini tidak memiliki atau tidak sesuai izin, saya harap pengelola bisa mematuhi peraturan ini, karena portal parkir ini masuk lahan 16 persen milik Pemkot Manado, jadi bebas digunakan masyarakat,”tuturnya, sembari menambahkan pihak pengelola diberikan waktu 21 hari untuk membongkar portal parkir tersebut.

Sementara untuk Double O, dia menjelaskan tempat usaha itu tidak sesuai izin.

“Jadi itu izinnya hanya ruko tapi sudah ada usaha karaoke dan hiburan malam, harus diperbaharui dulu izinnya,”tukas Runtuwene.(ryan)