Adolf Binilang Ditunjuk Sebagai Plh Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Talaud
Wakil Gubernur Sulut Steven O.E Kandouw, ketika menyerahkan SK Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Talaud kepada Adolf Binilang.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Adolf Binilang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Talaud, untuk mengisi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Penunjukkan tersebut mengacu Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri RI dengan nomor T.131.71/3827/0TDA yang berlaku secara efektif mulai Minggu (21/7/2019).

SK Plh Bupati Kepulauan Talaud tersebut, diserahkan langsung Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven O.E Kandouw, yang dilaksanakan di Novotel Manado, Sabtu (20/7/2019) malam.

Wagub Kandouw dalam kesempatan itu, berpesan agar Binilang dapat menjalankan dan mengawal roda pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Binilang juga diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan sampai ada keputusan lebih lanjut dari Kemendagri.

“Jalankan pemerintahan dan berikan layanan kepada masyarakat sebaik-baiknya. Jaga stabilitas dan keamanan daerah dengan sebaik-baiknya. Laksanakan itu sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Mendagri,” ujarnya.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut, Jemmy Kumendong menambahkan, SK penunjukkan Binilang dilakukan menyusul akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud pada 21 Juli 2019.

“Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.71 3202 Tahun 2014 dan Nomor 132. 71 3203 THN 2014 masing-masing tanggal 24 Juni 2014, saudari Sri Wahyumi Maria Manalip SE dan Petrus Simon Tuange SSos MSi yang disahkan pengangkatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud masa jabatan tahun 2014, telah berakhir pada tanggal 21 Juli 2019,” katanya merinci isi SK Mendagri.

Hal itu juga merujuk ketentuan Pasal 78 ayat (2A) UU Nomor 23 tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

“Dalam ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah, untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud. Untuk itu, diminta kepada Sekda Kabupaten Kepulauan Talaud untuk melaksanakan tugas sehari hari Bupati Kepulauan Talaud sejak bupati dan wakil bupati berakhir,” ujar Kumendong, sembari mengatakan SK tersebut tambah Kumendong, berlaku sampai ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Binilang usai menerima SK Plh itu, mengaku akan menjalankan amanat dengan sebaik-baiknya.

“Belum adanya pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, saya ditunjuk Mendagri untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Saya sudah diberikan arahan akan apa yang harus dilaksanakan. Intinya saya akan tetap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi,” tegasnya. (ton)