Pertama di Indonesia, Siswa SD-SMP di Mitra Wajib Pakai Rok Dan Celana Panjang

received_1065701280301830RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap mengeluarkan surat edaran Nomor 139/2019 tentang penggunaan sekolah SD dan SMP.

Bupati mengatakan, penerapan pakaian untuk SD dan SMP ini adalah pertama di Indonesai, sejak saman pejajahan.

”Ini era baru untuk Indonesia, jadi mulai ajaran 2019-2020 di Kabupaten Mitra siawa SD dan SMP diwajibkan untuk memakai rok dan celana panjang,”kata Bupati JS.

Semenetara Kepala Dinas Pendidikan Mitra Aske Benu menambahkan, dalam edaran tersebut, menginstruksikan agar SD dan SMP Negeri serta swasta se-Mitra untuk menjalankan surat edaran Bupati tersebut.

“Siswa laki-laki SD dan menengah pertama diwajibkan untuk menggunakan celana panjang. Sementara bagi siswa perempuan diwajibkan menggunakan seragam rok yang panjangnya sampai 5 cm di bawah lutut,” terang Benu.

Benu menuturkan, pihaknya mewajibkan siswa SD dan SMP mengenakan seragam tersebut sebagai upaya dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kekerasan dan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

“Kami prihatin dengan maraknya kejadian pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak, Untuk itu, kami harus segera bertindak,” tukasnya.

Selain mencegah kejahatan dan tindakan asusila anak, pakaian panjang juga bisa mencegah gigitan nyamuk aides aigepti yang menyebabkan Demam Berdarah (DB). Nyamuk penyebar virus DB ini umumnya menggigit pada siang hari.

“Memang mencegah DB selain kebersihan siswanya harus terlindungi, salah satunya dengan celana dan rok panjang agar terhindar dari gigitan nyamuk,” tandasnya.(ten)