Kasus PD Pasar, Satu Pejabat Tomohon Berlabuh di Rutan Malendeng

TP saat digelandang menuju Rutan Malendeng
TP saat digelandang menuju Rutan Malendeng

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Tomohon terus diseriusi Kejaksaan Negeri (Kejari)Tomohon.

Setelah mantan Direktur Utama (Dirut) dan  Direktur Umum (Dirum), kini mantan Pelaksana Tugas Dirut TP alias Theo (54) yang saat ini menduduki salah satu jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon  ditahan setelah Jaksa Penyidik Kejari Tomohon menyerahkan tersangka bersama barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tomohon Senin (15/7/2019).

Dugaan penyimpangan berjumlah Rp175.000.000 ini terjadi saat TP menjabat Plt Dirut PD Pasar Beriman  Tomohon selang Maret 2016-Juni 2016.

Atas perbuatan tersebut, TP disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya, TP terancam hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun.

TP sendiri diproses karena melakukan peminjaman tidak sesuai ketentuan dari Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar  Beriman Tomohon pada Tahun Anggaran 2016 yang kemudian dipergunakan olehnya untuk kebutuhan pribadinya dan bukan untuk kebutuhan Perusahaan Daerah (PD) Pasar.

‘’Atas perbuatan tersebut, TP menyebabkan Kerugian Keuangan Negara/Kerugian Keuangan Daerah/Kerugian Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tomohon sebesar seratus tujuh puluh lima juta rupiah,’’ jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Edy Winarko SH MH melalui Kasi Intel Wilke Rabeta SH.

Sebenarnya lanjut Rabeta, TP telah mengembalikan kerugian sebesar Rp175.000.000 tersebut. Hanya saja kata Rabeta, pengembalian tersebut tidak memengaruhi proses penyidikan. TP akan ditahan di Rutan Melendeng selamna 20 hari. (ark)