Kasus PD Pasar Tomohon Masuk Tahap II

Penyerahan tersangka dan bukti kasus PD Pasar Tomohon
Penyerahan tersangka dan bukti kasus PD Pasar Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Kasus peminjaman uang melibatkan dua oknum petinggi Perusahaan Daerah (PD) Pasar kala itu masing-masing HK dan RN yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon memasuki Tahap II atau telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka maupun  bukti-bukti Rabu (10/7/2019).

Keduanya dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo, pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‘’Ya, kami telah menyerahkan kasus ini kepada JPU untuk ditindaklanjuti setelah semua berkas telah siap,’’ ujar Kepala Kejaksanaan Negeri )Kajari) Tomohon melalui Kasie Intel Wilke H Rabeta SH.

Perbuatan keduanya lanjut Rabeta, terjadi saat menjabat Direktur Utama dan Direktur Umum PD Pasar Selang Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016.

HK sebagai Direktur Utama meminjam sebesar Rp218.951.500, sementara RN sebesar Rp199.833.000.

‘’Akibat perbuatan keduanya, terjadi kerugian Negara sebesar nilai yang dipinjam,’’ tukas Rabeta.

Pasca penyerahan tersangka dan barang bukti, HK ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Manado di Tomohon selama 20 hari. Sementara RN tidak ditahan dengan alasan sakit dan menjadi tahahan rumah selama 20 hari. (ark)