Kadis ESDM Sulut: Aktivitas PETI di Wilayah Ratatotok Masuk Tindak Pidana

received_2224286261001955RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas ESDM Sulut Bach Tinungki mengatakan, aktivitas perusahaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merajalela di wilayah Alason Ratatotok kian meresahkan masyarakat merupakan tindak pidana dan sudah masuk ranah hukum.

Untuk itu, dia menghimbau kepada masyarakat, terutama para investor lokal maupun asing, segera menghentikan aktivitasnya tambang illegal dan meninggalkan Ratatotok.

“Saya harap aktivitas ini dapat dihentikan karena menambang secara ilegal berarti itu pencurian dan merusak lingkungan. Ini tidak dibolehkan sama sekali dan sudah masuk ranah hukum,” ungkap Tinungki saat dihubung via ponsel baru-baru ini.

Namun ketika dikonfirmasi terkait tindakan nyata dalam penertiban aktivitas PETI ini, dia terkesan saling melempar tanggung jawab.

“Tambang liar ini memang sudah meresahkan dan harus ditertibkan. Namun ini seharusnya bukan urusan kami, karena kami membina tambang legal, bukan tambang ilegal,” ungkapnya.

Lanjut ditambahkannya, tambang liar dan ilegal yang mengunakan alat berat ini sudah merupakan tindak pidana, dalam hal ini pencurian, apalagi ditambah telah merusak lingkungan. Selama tidak ada izinn maka aktivitas ini tidak dibolehkan sehingga harus ditertibkan.

“Mereka (PETI,red) ini sudah mencuri dan menerobos, serta merusak lingkungan. Artinya ini sudah masuk ranah hukum dan merupakan wewenangnya aparat hukum untuk menindak. Jadi ini seharusnya bukan kewenangan kami dan DLH Provinsi Sulut,” tandasnya.

Lanjut dijelaskannya, pemerintah daerah melalui DLH seharusnya dapat menertibkannya karena ini tambang ilegal dan telah merusak lingkungan.

“Ini kan tambang ilegal dan sudah merusak lingkungan, jadi DLH Mitra bisa menertibkan. Selain itu, coba konsultasi ke pihak Kepolisian, baik Polda atau Polres, karena ini sudah masuk ranah hukum. Kalau nanti kami diundang bersama untuk penertiban, kami siap hadir,” tukasnya.

Sementara terkait warga asing, dirinya mengatakan bahwa hal ini harus melibatkan banyak pihak.

“Terkait orang asing anyak yang bertanggung jawab, apa mungkin akan dideportasi oleh imigrasi. Namun pastinya ini tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.

Terkait pertemuan para pengusaha tambang beberapa waktu lalu dengan pihak provinsi, dalam hal ini Dinas ESDM, baru sebatas mengusulkan pengurusan ijin.

“Mereka baru mau usulkan tapi harus ke pusat. Selain itu, ini untuk tambang rakyat, bukan perusahaan,” jelasnya.

Salah satu investor di perusahaan pertambangan ilegal di Alason Ratatotok mengakui, aktivitas perusahaan tempat investasi pihaknya itu, merupakan tindakan melawan hukum (ilegal, red).

“Kami sekarang dilema, mau berhenti sudah terlanjur basa, mau mundur pala melintang. Jujur saja pertambangan itu ilegal,” akui Jefry Pangerapan.

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Alason tinggal 5 pengusaha dan 15 pengusaha.

“Ya, mereka berhenti mungkin karena kehabisan modal. Kalau saya sendiri baru 9 bulan disini, dan bak perendaman cuma 2 bak yang saya punya,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan, perusahan tambang ilegal di Ratatok bukan hanya di wilayah Alason.

“Justru di gunung yang dibelakang Alason itu lebih parah dari kami di Alason. Dan untuk di Alason sendiri tak ada TKA Cina, yang saya tau di gunung sebela Alason itu,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Minahasa Selatan AKBP Winardi Prabowo, saat dimintai tanggapan via ponsel dan whatsapp terkait tidakan pihakya dalam menertibkan PETI tersebut enggan menjawab balasan konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.(ten)