Puspen Kemendagri Jelaskan Masa Jabatan Kepala Daerah Berdasarkan Amar Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009

Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin
Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin

JAKARTA, (manadotoday.co.id) – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin menjelaskan, masa jabatan kepala daerah berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan kepala daerah adalah 5 (lima) tahun, namun penjabaran satu periode masa jabatan adalah yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

“Masa jabatan KDH (Kepala Daerah) adalah 5 (lima) tahun. Namun, yang dimaksud 1 (satu) periode masa jabatan adalah apabila masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan, dengan demikian, seorang kepala daerah dinyatakan telah menghabiskan masa jabatan satu periode apabila telah menjalani setengah masa jabatan minimal 2,5 tahun atau lebih dari itu.”kata Bahtiar, Jakarta, Jumat (05/07/2019), dalam dalam siaran pers yang dikirimkan, Minggu (7/7/2019).

Lanjutnya menjelaskan, bila seorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah di tengah masa jabatan, maka perlu dihitung berapa lama sisa masa jabatan yang akan dilaluinya. Jika sisa masa jabatannya masih 2,5 tahun atau lebih, maka wakil kepala daerah itu telah dihitung satu periode menjabat sebagai kepala daerah. Bila sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun maka tidak dihitung sebagai satu periode.

“Hal tersebut terkait dengan gugatan pada Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala maksimal hanya dua periode. Namun, di lapangan terjadi persoalan, Mahkamah Konstitusi (MK) memang menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi MK juga memberikan tafsir seputar persoalan yang sempat mencuat di beberapa daerah itu yang tegas ditelah diputus melalui Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009.(**)