36 Restoran dan 8 Hotel Jadi Objek Pemeriksaan Pajak di Kota Tomohon

Ragey Roy, salah satu rumah makan yang menunggak pajak
Ragey Roy, salah satu rumah makan yang menunggak pajak

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Upaya Pemerintah Kota Tomohon untuk mengoptimalkan pendapatan dari sector pajak terus dilakukan dengan turun langsung ke wajib pajak yang menunggak atau bermasalah.

Data di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, ada 36 restoran/rumah makan dan 8 hotel/rumah kost  terkait pajak di Kota Tomohon.

Di Tomohon Utara, ada 12 restoran/rumah makan yang menjadi sasaran pemeriksaan. Di Tomohon Tengah 11 restotran/rumah makan, Tomohon Timur 6 restoran/rumah makan serta Tomohon Barat dan Tomohon Selatan ada 7 restoran/rumah makan.

Sementara untuk hotel/tempat kost, Tomohon Utara 3, Tomohon Tengah 3, Tomohon Timur 2.

Selain itu ada pemeriksaan pajak mineral non logam. Di Tomohon Utara 3 dan Tomohon Selatan 2.

‘’Kita akan melakukan pemeriksaan dalam beberapa hari ke depan sejak sekarang. Tentunya, yang akan didatangi adalah yang menurut catatan kami sudah bermasalah apakah menunggak atau hal lain,’’ ujar Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi melalui Kepala Bidang Pendapatan Vonny Sompotan SE. (ark)