Bupati Diwakili Asisten III Hadiri Sosialisasi Sistem Pendaftaran Tanah

Bupati Diwakili Asisten 3 Hadiri Sosialisasi Sistem Pendaftaran Tanah.TONDANO, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa diwakili Asisten I DR Denny Mangala MSi menghadiri sosialisasi Sistem Pendaftaran Tanah di Kabupaten Minahasa tahun 2019 untuk Kecamatan Kombi, Lembean Timur, dan Eris yang dilaksanakan di Kantor Camat Kombi, Selasa 25 Juni 2019.

Hadir sebagai narasumber dari BPN Minahasa yakni Kepala Seksi Hubungan Hukum Harianto Aritonang SE, SH, dan Kepala Bagian Infrastruktur Drs Oswald J Kanter, sedangkan penyelenggara, Camat Kombi Dra Meitha Aguw, Camat Lembean Timur Carlo Wagey, SH, Camat Eris Deidy A Tumarar, SE, moderator Revly Moningka SSTP, MAP, dan para hukum tua dan perangkat desa dari 3 kecamatan sebagai peserta sosialisasi.

Dalam laporannya, Kepala Bagian Infrastruktur menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini yakni dasar UU No 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, peraturan pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, program pemerintah tentang pembangunan sistem pendaftaran tanah di Kabupaten Minahasa Tahun 2019, dan program kegiatan bagian infrastruktur Setdakab Minahasa.

Maksud kegiatan yakni tersedianya informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah desa mengenai tata cara pendaftaran tanah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan tujuan kegiatan untuk terselenggaranya sisten pendaftaran tanah di Kabupaten Minahasa sebagai dasar dari perwujudan tertib administrasi di Bidang Pertanahan.

Asisten I saat menyampaikan sambutan Bupati Minahasa mengatakan, Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) adalah salah satu program strategis pemerintah yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan teratur meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah baik desa maupun kelurahan.

“Dalam kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan bahwasanya pemerintah Kabupaten Minahasa sangat mendukung program PTSL karna sesuai SK 3 Menteri tentang PTSL dimana memerintahkan kepada pemerintah kabupaten untuk ikut mempercepat proses PTSL ini, di sisi lain juga masih banyak masyarakat di Kabupaten Minahasa yang belum memiliki surat tanah, sehingga terkadang hal tersebut memicu masalah yang berujung pada konflik hukum. Hukum tua diundang mengikuti kegiatan ini dengan harapan hukum tua akan tahu dan mensosialisasikan kepada masyarakat , ” ujar Mangalah.

Penduduk terus bertambah dan meningkat setiap tahun otomatis kebutuhan akan lahan makin bertambah. Pertama yang dibutuhkan adalah lahan pemukiman, makanya hutan cepat jadi rumah-rumah, demikian juga tuntutan ekonomi yang membuat hutan jadi kebun. Hutan mulai dibabat. Evaluasi yang dilakukan didapati setiap tahun kepemilikan tanah ganda dan keduanya tidak memiliki dokumen yang sah dan ujung-ujungnya di pengadilan. Setelah ditelusuri tanah tidak jelas dan tidak ada reser tanah.

“Karena itu perlu ada pengukuran tanah dan PTSL dilakukan dengan memperhatikan di mana wilayah kepolisian supaya tidak tumpang tindih. Harus clear supaya tidak terjadi persoalan. Manfaatkan momen program ini untuk direspon oleh masyarakat. Biaya maksimal Rp 350 ribu termasuk pengukuran. Kemudian menyangkut transaksi harus pelajari riwayat tanah. Sehingga tidak muncul persoalan secara hukum, karena itu sebelum transaksi jangan lupa dipelajari riwayat tanah itu,”tuturnya. (rom)