Wabup Legi Serahkan Ranperda LPJ APBD 2018 ke DPRD Mitra

 Jocke Legi,RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait laporan pertanggung jawaban (LPJ) tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sudah dilampiri dengan hasil pemeriksaan oleh auditor, meski telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara pengajuan ranperda pelaporan untuk mendapatkan legitimasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan berdasarkan amanah Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dengan perubahannya UU Nomor 9 tahun 2015.

Bupati James Sumendap dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Jocke Legi, mengapresiasi kepada rekan-rekan anggota DPRD yang menyetujui pembahasan LPJ Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.

Dia menerangkan, pengajuan ranperda tentang Pertanggung Jawaban APBD 2018 tersebut sudah dilampirkan dengan hasil pemeriksaan pihak auditor.

“Ranperda LPJ ini sudah dilampirkan dengan hasil pemeriksaan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dapat dibahas lebih lanjut oleh pihak dewan,” tukas Legi, Rabu (12/6/2019).

Setelah melalui tahapan pembahasan, diharapkan nantinya akan mendapatkan legitimasi DPRD.

“Sikap proaktif pihak satuan kerja akan dapat menentukan keabsahan ranperda untuk ditetapkan menjadi perda dari pihak legislatif,” ungkapnya.

Legi kembali mengutip sambutan bupati menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan komitmen DPRD terkait pengajuan ranperda tersebut.

“Kami tentu memberikan apresiasi kepada pihak panitia khusus DPRD yang akan membahas ranperda tentang pertanggung jawaban ini dan kami berharap dapat terlaksana sesuai harapan. Sebab ini juga demi kepentingan kemajuan pembangunan dan kemakmuran daerah serta masyarakat pada khususnya,” pungkas Legi. (ten)