Sanksi Menanti Jika ASN dan THL Bitung Tambah Libur

Sanksi Menanti Jika ASN dan THL Bitung Tambah LiburBITUNG, (manadotoday.co.id) – Walikota Bitung Max J Lomban SE MSi menegaskan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, untuk tidak menambah duras libur Lebaran dari ketentuan yang sudah ditentukan. Karena menurut Lomban, berdasarkan surat edaran Kemenpan-RB, ASN mulai cuti bersama pada tanggal 3 Juni dan masuk kantor pada tanggal 10 Juni 2019.

“Untuk itu saya mengimbau untuk tidak ada yang menambah durasi libur Lebaran,” kata Lomban Rabu (29/5/2019).

Bagi ASN maupun THL yang melanggar, akan ditindak dan mendapatkan sanksi, dimana waktu libur yang telah diberikan bagi ASN dan THL untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 2019 sudah cukup, sehingga sebagai abdi negara yang ditugaskan untuk melayani masyarakat harusnya taat pada aturan.

“Untuk itu kami berharap, agar semua para ASN dan THL di Pemkot Bitung tidak melanggar aturan yang telah ditentukan, dengan tidak menambah libur usai Lebaran,” pesan Lomban.

Walikota juga mengingatkan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk membuat jadwal piket kantor selama libur Lebaran, dan menugaskan ASN atau THL untuk bertanggung jawab menjaga kebersihan dan keamanan kantor selama libur.(kys)