Bupati CEP Minta Warga Awasi Penggunaan Dana Kelurahan

paruntuAMURANG, (manadotoday.co.id) – Sedkitnya Sepuluh Kelurahan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Tahun Anggaran 2019 ini akan kecipratan bantuan Dana Kelurahan masing-masing sebesar Rp 759 Juta.

Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan akan dicairkan dalam dua tahap.

Di Kabupaten Minsel sendiri, Dana Kelurahan tahap pertama sudah mulai direalisasikan menyusul dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.

Sehubungan dengan hal ini Bupati CEP menghimbau agar masyarakat dapat mengawasi dana kelurahan sehingga penggunaannya tepat sasaran.

“Begitu juga kepada pemerintah Kelurahan harus transparan dalam menggunakan anggaran tersebut,” imbau Bupati yang akrab disapa CEP ini.

Bukan itu saja Bupati dua periode ini juga berharap, Lurah dan aparat pemerintah lainnya memahami persis pedoman teknis terkait pengelolaan dana kelurahan.

“Ini penting agar supaya bisa menghindari kesalahan dalam pengelolaan anggaran,” tukasnya.

Sekedar informasi di Kabupaten Minsel, setiap Kelurahan akan menerima Rp 759 juta terdiri dari 719jt dana kelurahan dan 40jt juta anggaran operasional. Dana Kelurahan akan disalurkan dua tahap yakni pertama 50 persen ping lambat bulan Mei 2019 dan selanjutnya pada tahap kedua sebesar 50 persen di bulan Agustus 2019. (lou)