Hebat! Jalankan Intruksi Bupati JS, Penggunaan Dandes Desa Tolombukan Diumumkan di Tempat Ibadah

4e9184b5dbe3bc59fa78030c62d225bb.0PASAN, (manadotoday.co.id) – Penggunaan Dana Desa (Dandes) tahap 1 tahun 2019 sudah mulai nampak pengerjaannya. Seperti di Kecamatan Pasan untuk pembangunan drainase maupun trotoar.

Begitupulah dengan penggunaan Dandes yang juga semakin transparan. Masyarakat tidak perlu bertanya-tanya berapa total pemasukan Dandes dan untuk apa.

Dalam Ibadah Minggu (19/5/2019), nampak beberapa Hukum Tua melaporkan penggunaan Dandes dalam pelaksanaan ibadah di rumah gereja. Termasuk di Desa Tolombukan, Kecamatan Pasan. Hukum Tua Fredi Piri, didampingi Bendahara Desa Stella Engka, membacakan laporan keuangan Dandes tahap 1 di depan jemaat.

“Penggunaan Dandes akan terus kita laporkan, baik dalam peribadatan maupun dalam pertemuan rapat jaga, atau pertemuan yang melibatkan banyak orang,” ungkap Fredi Piri, saat membacakan laporan keuangan desa, di Jemaat GMIM Imanuel Tolombukan.

Hal ini dilakukan menyusul instruksi langsung oleh Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap kepada seluruh hukum tua di daerah yang dipimpinnya.

“Setiap pemimpin desa wajib melaporkan penggunaan anggaran di rumah-rumah ibadah. Baik di mesjid maupun di gereja. Sehingga masyarakat tahu dan tidak bertanya-tanya terkait penggunaan Dandes,” ungkap Sumendap.

Bukan hanya itu, Bupati James Sumendap juga menempatkan tim inspektor di masing-masing desa, untuk mengawasi anggaran desa yang tidak sedikit.

“Selain masyarakat yang harus menjadi pengawas di setiap desa, saya juga menempatkan tim inspektor di setiap desa untuk mengawasi, dan melaporkan hasil pengawasannya langsung kepada saya,” ungkapnya.(ten)