Eman: Konsumen Perlu Perlindungan dan Kepastian Hukum

Asisten Perekonomian membuka kegiatan mewakili wali kota
Asisten Perekonomian membuka kegiatan mewakili wali kota

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA melalui Asisten Perekonomian Ir Djoike Karouw MSi mengungkapkan, konsumen per;u perlindungan dan kepastian hukum.

Hal itu dikatakan wali kota melalui asisten perekonomian pada kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan-permasalahan Pengaduan Konsumen yang dilaksanakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tomohon di Couple Koki Resto Kamis (16/05/2019).

Menurutnya, konsumen dilindungi sesuai UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ‘’Ya, perl;u ada perl;indungan terhadap kepentingan umum  serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam perlindungan konsumen di Kota Tomohon,’’ ujar Eman melalui Karouw.

Dilanjutkan Eman, pemerintah adalah penanggung jawab perlindungan terhadap konsumen dan menjamin hak konsumen dan pelaku usaha. Itu sesuai UU Nomor 7 tahun 2014.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tomohon Ruddie A Lengkong SSTP mengatakan, tujuan kegiatan adalah melindungi kepentingan umum, menjamin adanya kepastian hukum untuk perlindungan konsumen serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dan konsumen terhadap hak dan kewajiban masing-masing.

Narasumber pada keguatan ini,Kepala Bagian Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulut Hanny Wayong SE, Akademisi Unima Dra Meiske Lasut MH, anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Henry Rares SH. (ark)