Gakkumdu Sita Barang Bukti di KPU Tomohon

Pembukaan Kotak Suara di KPU mencari DPT, C6 dan C7
Pembukaan Kotak Suara di KPU mencari DPT, C6 dan C7

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Setelah melakukan konferensi pers terkait pencoblosan dua kali oleh LSW, Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan penyitaan barang bukti berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT), C6 dan C7 TPS 6 Woloan Satu dan TPS 4 Woloan Tiga. Pihak Gakkumdu bersama Bawaslu mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil barang bukti tersebut lalu dicopy. Sementara aslinya dikembalikan ke kota suara.

‘’Ya, kami langsung action dengan melakukan penyitaan barang bukti untuk keperluan proses selanjutnya. Kami mengapresiasi keterbukaan dan penerimaan dari pihak KPU Tomohon dalam proses ini,’’ ujar Kepala Satgas Gakkumdu AKP Ikhwan Syukri SH SIK yang juga Kasat Reskrim Polres Tomohon.

C6 di Dua TPS yang disita
C6 di Dua TPS yang disita

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penindakan  Bawaslu Tomohon Steffen Linu mengungkapkan, ini merupakan pelajaran bagi warga yang coba-coba melakukan tindakan pelanggaran dalam Pemilu.

C7 yang disita
C7 yang disita

‘’Kami tidak main-main dan akan memroses segala tindakan yang melanggar hukum dalam proses Pemilu,’’ tegasnya.

Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP salut dengan tindakah bawaslu dan Gakkumdu dalam kasus tersebut. ‘’Tentunya, sebagai penyelenggara Pemilu, kami tidka mau ada tindakan-tindakan seperti yang telah terjadi. Kami mendukung proses hingga tuntas,’’ tandas Lasut. (ark)