Tersangkah Cabul di Kakas Diserahkan ke Reskrim Unit PPA Polres Minahasa

Tersangkah Cabul di Kakas Diserahkan ke Reskrim Unit PPA PolresTONDANO, (manadotoday.co.id) – Kepolisian Sektor Kakas menyerahkan tersangka perbuatan cabul kepada Satuan Reskrim Polres Minahasa untuk ditangani Unit PPA, Rabu (8/5/2019).

Tersangka LK (41) yang diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak yang berumur 4 tahun warga Kecamatan Kakas diserahkan kepada Satuan Reskrim untuk ditangani unit yang membidanginya yaitu unit PPA Satuan Reskrim Poles Minahasa.

Kapolsek Kakas Iptu A. Mamahit mengatakan bahwa perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh LK terjadi pada tanggal 25 April 2019 sekitar jam 12.00 wita, di mana saat berada di salah satu rumah, saksi yang adalah teman korban, mengajak korban untuk bermain dan sekitar jam 12.30 wita, saksi melihat korban keluar dari kamar mandi.

“Saat korban keluar dari kamar mandi, saksi menanyakan kepada korban sedang apa di kamar mandi dan korban menjawab bahwa LK menyuruh korban untuk (maaf), memegang kemaluannya kemudian menyuruh korban menghisapnya, ” jelas Mamahit.

Setelah kejadian tersebut, tersangka yang sempat melarikan diri ke Manado akhirnya kembali di Kakas dan menyerahkan diri kePolsek Kakas.

“LK saat sudah dilimpahkan ke Polres Minahasa karena perkara tersebut akan ditangani secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Minahasa ,” tutup Kapolsek (rom)