Belum Miliki Izin, Pemkot Manado Segel Perumahan AKR Grand Kawanua

AKR Grand Kawanua,  Steven Runtuwene, DPM-PTSP manado, IMB manado
Tidak Miliki Izin, Pemkot Manado Segel Perumahan AKR Grand Kawanua

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pemkot Manado melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), kembali menyegel gedung-gedung yang tidak memiliki izin.

Kali ini, DPM-PTSP pada Jumat (3/5), menyasar perumahan mewah milik AKR Grand Kawanua Manado PT. Wenang Permai Sentosa (PT. WPS), yakni cluster Victorian dan Emerald Grand Kawanua.

Pembangunan kedua cluster tersebut menurut Kepala Dinas PM-PTSP Manado Jimmy Rotinsulu melalui Kabid Pengendalian dan Kebijakan Steven Runtuwene, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha.

“Sudah banyak unit yang berdiri tapi belum memiliki IMB dan Izin Usaha. Padahal sudah diingatkan kalau belum mengurus izin jangan dulu lakukan pembangunan. Jadi kami berikan surat peringatan pertama, penyegelan dan penghentian pembangunan di kedua cluster tersebut,”kata Runtuwene, Minggu (5/5/2019).

Dia menambahkan, para pelaku usaha diberikan waktu tujuh hari untuk mengurus izin yang diperlukan di kantor DPM-PTSP dengan batas tiga kali peringatan.

“Jika setelah 21 hari tidak ada niat baik, kami akan teruskan ke Dinas PU dan Sat Pol PP untuk tindakan penutupan atau pembongkaran,” tandas Runtuwene.

Sekadar informasi, Pemkot Manado pada Agustus 2018 sudah beberapa kali melayangkan Surat Peringatan ke AKR Grand Kawanua City sebagai pengembang, yaitu PT. Harmas Sahabat Perkasa dengan nomor surat: 342/D.21/Pemdal-PTSP/III/2018 dan PT. Wenang Permai Sentosa, dengan nomor surat : 884/D.21/Pemdal – PTSP/VII/2018.(ryan)