Jaga Kredibilitas, Pemkot Tomohon Diminta Hentikan Operasi Alfamidi

Alfamidi yang beroperasi tanpa izin di Kelurahan Matani Tiga Tomohon Tengah
Alfamidi yang beroperasi tanpa izin di Kelurahan Matani Tiga Tomohon Tengah

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Beroperasinya Alfamidi di Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah di jalan ke RS Gunung Maria dinilai menurunkan kredibilitas Pemerintah Kota Tomohon dikarenakan belum mengantongi Izin Usaha.

Untuk itu, Pemerintah Kota Tomohon diminta menghentikan operasi Retail Modern yang baru dibuka Rabu (24/4/2019) tersebut karena dinilai pandang enteng dengan mengabaikan aturan.

‘’Hentikan dulu operasional Alfamidi. Karena, jika tidak, akan banyak pengusaha yang akan berlaku pandang enteng terhadap Pemkot Tomohon soal perizinan. Karena dianggap boleh beroperasi tanpa izin,’’ ketus Maurits, Hengkie dan Donald, warga Kota Tomohon yang mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi.

Jika pemerintah tak menghentikan operasi Alfamidi tersebut, ketiganya menilai Pemkot Tomohon lemah dan mau saja dininabobokkan oleh pengusaha yang tak tahu aturan.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tomohon melalui instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengaku jika izinnya belum terbit.

‘’Harusnya, pihak Alfamidi menahan diri dulu untuk belum beroperasi dan bertransaksi karena izinnya belum terbit,’’ ujar Kepala PMPTSP Kota Tomohon Ir Ervinz DH Liuw MSi kepada sejumlah wartawan. (ark)