Diduga tak Berizin, Alfamidi Beroperasi di Kota Tomohon

Alfamidi beroperasi tanpa izin di Kota Tomohon
Alfamidi beroperasi tanpa izin di Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Kesempatan seluas-luasnya kepada pengusaha berinvestasi yang diberikan Pemerintah Kota Tomohon dimanfaatkan salah oleh para pengusaha. Salah satunya Alfamidi yang telah beroperasi kendati tak berizin.

Rabu (24/4/2019) kemarin, ritel modern yang berlokasi di perempatan menuju RS Gunung Maria Kelurahan Matani Tiga Tomohon Tengah tersebut mulai dibuka dan melakukan transaksi.

Tanggapan beragam pun muncul dari warga Kota Bunga Tomohon. ‘’Ada yang mengaku senang dengan bertambahnya tempat berbelanja, namun ada yang keberatan setelah tahu belum ada izin.

‘’Ini memberikan kemudahan untuk berbelanja. Dan, lokasinya sangat strategis,’’ ungkap Marthen dan Defry usai bertransaksi.

Nada protes muncul dari Engelbert, salah satu ASN berasal dari Tomohon. Menurutnya, kabar akan berdirinya Alfamidi di Kota Tomohon sudah diketahuinya sejak beberapa waktu lalu. Hanya saja, hingga saat ini izinnya belum terbit.

‘’Jika beroperasi tanpa izin, itu sama sekali pelanggaran dan harus ada tindakan dari pemerintah agar tidak ada lagi yang melakukan hal serupa,’’ ketusnya.

Pemerintah Kota Tomohon melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Tomohon Ir Ervinz DH Liuw MSi ketika dikonfirmasi wartawan mengakui jika Alfamidi tersebut belum mengantongi izin.

‘’Harusnya belum dibuka atau melakukan transaksi karena izinnya masih sementara dalam proses,’’ ujar Liuw seraya menambahkan ada sekitar enam titik lokasi yang akan dibangun Alfamidi di Kota Tomohon.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tomohon Ruddi A Lengkong SSTP mengatakan, pihaknya sama sekali belum memberikan rekomendasi izin usaha kepada pihak Alfamidi. Jadi, jika telah melakukan transaksi jual-beli tanpa sepengetahuan pihaknya. (ark)