Pemkot Tomohon Sosialisasikan PP 12 Tahun 2017

Sosialisasi PP Nomor 12 tahun 2017 di jajaran Pemkot Tomohon
Sosialisasi PP Nomor 12 tahun 2017 di jajaran Pemkot Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pmerintah Kota Tomohon Selasa (9/4/2019) mensosialisaiskan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, bertempat di Aula Rumah Dinas Wali Kota.

Dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Perekonomian Sekretaris Kota Ir Djoike Karouw MSi, wali kota mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memberi kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 383 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

‘’Penerapan PP Nomor 12 tahun 2017 sangatlah penting dalam lingkup pemerintahan daerah khususnya untuk Pemerintah Daerah Kota Tomohon,’’ kata Eman melalui Karouw.

Para pejabat peserta sosialisasi
Para pejabat peserta sosialisasi

Tujuan pelaksanaan sosialisasi lanjutnya, untuk mencapai komitmen bersama dan turut berperan aktif dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah,

menciptakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menuju pelaksanaan tugas yang berkualitas dan pelayanan yang prima serta tertib administrative.

Selanjutnya, mewujudkan pemerintahan yang maju mandiri, bertanggung jawab dan bermartabat dengan dilandasi nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Pancasila.

‘’Saya berharap agar kegiatan ini dapat menjadi langkah yabg baik untuk terwujudnya fungsi pembinaan dan pengawasan yang efektif serta bertintegritas dalam melaksanakan tugas pokok masing-masing di lingkungan pemerintah Kota Tomohon,’’ tukas wali kota.

Narasumber, Frangky Zachawerus SH MH selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara. (ark)