Tidak Menetap di Wilayah Kerja, Camat Ratatotok Nova Ngongoloy Dinonjobkan

Camat Ratatotok, Nova NgongoloyRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Intsruksi Bupati bahwa pejabat yang tidak menetap di wilayah kerjanya akan dievaluasi ternyata tidak main-main, buktinya, pada Rabu (10/4/2019), Bupati James Sumendap SH menonjobkan Camat Ratatotok Nova Ngongoloy dan memberikan surat perintah tugas kepada Kabag Hukum Kabupaten Mitra Royke Lumingas SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kecamatan Ratatotok.

Surat Perintah Tugas (Sprint) Bupati kepada Lumingas diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, Drs Robby Ngongoloy, ME. M.Si, di ruang rapat Sekda, Rabu (10/4/2019).

Menurut Sekda melalui Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs Gotlieb Mamahit, langkah yang diambil Bupati terkait penggantian posisi Camat Ratatotok sudah didasari kajian dan evaluasi yang matang, dan bukan karena ada kaitannya dengan kepentingan politik menjelang Pemilu tahun ini.

“Penggantian Pejabat wajar dalam organisasi birokrasi yang telah melalui kajian dan evaluasi mendasar. Setiap pejabat di Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana instruksi Bupati harus tinggal di Mitra. Apalagi seorang Camat yang wajib menetap penuh di wilayah Pemerintahan Kecamatan,”terang Mamahit.

Mamahit menyampaikan, jika Camat tinggal di wilayahnya maka sinergitas dengan semua komponen masyarakat setempat terbangun kuat, sehingga pelayanan kepada publik bisa profesional, akuntabel dan akurat.

“Jadi sebagai kepala kecamatan wajib hukumnya menetap penuh di wilayah pemerintahannya bukan lebih banyak tinggal di luar, itu pasti berpengaru pada kinerjanya dan tidak akan maksimal,” ujar Mamahit saat dikonfirmasi manadotoday.co.id via telepon seluler.(ten)