Wali Kota Tomohon Catat Akte Perkawinan 28 Pasutri

Wali Kota Tomohon melakukan pencatatan dengan dua saksi yakni Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP dan Wakil wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan
Wali Kota Tomohon melakukan pencatatan dengan dua saksi yakni Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP dan Wakil wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA Selasa (9/4/2019) melakukan pencatatan akte perkawinan 28 Pasangan Suami Istri (Pasutri) bertempat di Taman Kabasaran, halaman Mal Pelayanan Publik.

Sebagai saksi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP dan Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan.

28  Pasutri yang dicatat Wali Kota Jimmy F Eman SE Ak CA
28 Pasutri yang dicatat Wali Kota Jimmy F Eman SE Ak CA

Eman mengatakan, sebagai warga negara yang baik, tentunya harus menaati aturan-aturan yang berlaku. ‘’Saya mengapresiasi kepada mereka yang telah melakukan pencatatan perkawinan. Dari sisi hukium, pasangan suami istri ini sudah sah. Dari sisi agama juga, sudah sah karena sebelumnya juga mereka telah diberkati baik di gereja maupun di mana saja sesuai keyakinan mereka masing-masing,’’ tukas wali kota.

Pada kesempatan tersebut. disetahkan juga 28 akte perkawinan, 87 Kartu Keluarga, (KK), 198 KTP Elektronik, , 58 akte kelahiran serta 8 akte pengesahan anak. (ark)