TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Senin (25/3/2019) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Keliurahan Woloan Tiga dan Woloan Satu Utara.
Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH.
Tampil sebagai narasumber, anggota DPRD Tomohon Santi M Runtu dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ir Ervinz DH Liuw MSi. (ark)