Youddy Moningka Sosialisasi Perda Bangunan Gedung

Sosialisasi Perda Bangunan Gedung di Kamasi Satu dan Matani Tiga
Sosialisasi Perda Bangunan Gedung di Kamasi Satu dan Matani Tiga

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Youddy YY Moningka SIP Senin (25/3/2019) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung di kelurahan Kamasi Satu dan Matani Tiga Tomohon Tengah.

Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kabag Umum Stenly Mokorimban SH.

Selain Moningka, narasumber lainnya adalah Kepala Bidang Penataan Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tomohon Ir Bastian Wowiling.

‘’Dengan adanya Perda Bangunan Gedung, berarti untuk mendirikan bangunan gedung di Kota Tomohon sudah ada rambu-rambunya dan harus ditaati oleh masyarakat dan semua pihak,’’ tukas Moningka. (ark)