Serahkan LKPD TA 2018, Olly Harap BPK Terus Beri Masukan untuk Pemda se-Sulut

LKPD Unaudited
Gubernur Olly Dondokambey ketika menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2018, kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sulut, Tangga Muliaman Purba.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima Kepala Perwakilan BPK RI Sulut, Tangga Muliaman Purba, di Kantor BPK Manado, Jumat (29/3/2019).

Olly dalam sambutannya, berharap agar jajaran BPK dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemprov Sulut bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota se Sulut sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Menurut Olly, BPK selain mengemban tugas sebagai eksternal control bagi Pemerintah Daerah juga menjadi lembaga konsultansi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah.

“Saya sangat mengharapkan BPK dapat memberikan pencerahan kepada seluruh aparatur pemerintah yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan keuangan. Semoga apa yang sudah dikerjakan ini mendapatkan restu dan berkat dari Tuhan sehingga hasilnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Olly.

Terkait pengelolaan keuangan daerah di Sulut, Olly menegaskan bahwa telah menjadi tekad dan komitmen seluruh jajaran Pemprov Sulut untuk tidak pernah berhenti melakukan perubahan dan perbaikan terhadap dimensi-dimensi manajemen keuangan daerah demi kemajuan bersama.

“Kami sangat mengharapkan agar melalui hasil audit ini masyarakat bisa melihat apa yang sudah dikerjakan oleh Pemprov Sulut dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Sulut,” imbuh Olly.

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Tangga Muliaman Purba mengatakan, penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang Undong Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Adapun penyampaian LKPD Unaudited TA 2018 turut dihadiri Bupati dan Wali Kota serta para pejabat Pemprov Sulut. (ton)