Djemmy Sundah Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Senin (25/3/2019) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Djemmy J Sundah SE mensosialisasikan Perda Ketertiban Umum
Djemmy J Sundah SE mensosialisasikan Perda Ketertiban Umum

Setelah dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP melalui Kabag Persidangan Sigie Pungus SPd, langsung dengan sosialisasi oleh anggota DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE di Kelurahan Tumatangtang dan Kampung Jawa Tomohon Selatan.

Selain Sundah, narasumber lainnya adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon Syske Wongkar SPd.

”Ketertiban Umum merupakan hal yang sangat penting dalam keseharian kita. Aturan-aturan di masyarakat menyangkut ketertiban umum telah dituangkan dalam Peraturan Daerah yang tentunya sebagai warga negara, warga Kota Tomohon harus mematuhinya,” kata Sundah. (ark)