DPRD Sitaro Belajar Perda Retribusi Jasa Umum di Tomohon

Wakil Ketua DPRD Sitaro saat menyampaikan maksud kunjungan
Wakil Ketua DPRD Sitaro saat menyampaikan maksud kunjungan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Ingin mengetahui Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Jasa Umum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Rabu (20/3/2019) berkunjung ke Kota Tomohon.

Rombongan yang terdiri dari Wakil Ketua DPRD Sitaro Woldewin Sasue dan Silvana Mangerongkonda diterima oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus Emanuel Mogi di Ruang Rapat Kantor BPKPD.

Dalam pemaparannya, Woldewin Sasue mengatakan, tujuan kunjungan kerja ini adalah dalam rangka memperkaya referensi terkait Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kepala BPKPD Drs Gerardus E Mogi saat memberikan penjelalsan
Kepala BPKPD Drs Gerardus E Mogi saat memberikan penjelalsan

Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs Gerardus Emanuel Mogi mengatakan, Kota Tomohon memiliki Perda Induk yakni Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Kemudian, dilakukan perubahan dan terbitlah Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

‘’Perda Nomor 8 hanya menghapus retribusi biaya cetak KTP dan sebagainya yang ada di Disdukcapil. Kemudian, mengatur tentang retribusi jasa umum di bidang pelayanan kesehatan khususnya untuk RSUD yang sejak tahun 2018 sudah beroperasi serta penyesuaian tariff baik pada pelayanan kesehatan, parkir dan sebagainya,’’ jelas Mogi seraya berterima kasih karena telah dipilih oleh DPRD Sitaro untuk menjadi tujuan kunjungan kerja. (ark)