Bupati Sumendap: Pejabat Tidak Laporkan SPT dan LHKPN Akan Dicopot Dari Jabatan

Laporan SPT ,LHKPN, James Sumendap SH, RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, menegaskan, bahwa pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), yang tidak memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan PPh dan belum memasukkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sebelum tanggal 25 Maret 2019, bakal dicopot dari jabatannya.

“Saya tegaskan pejabat yang tidak masukan SPT tahunan dan belum memasukan LHKPN sebelum tanggal 25 Maret 2019 akan dicopot dari jabatannya,”tegas Bupati JS di sela-sela Bimbingan Teknis Pemotongan Pajak dan Bimtek Pembuatan formulir 1721-A2 oleh KPP Pratama Kotamobagu, bertempat di ruang rapat Badan Keuangan Daerah (BKD) pada Selasa (19/3/2019).

Ditekankan Sumendap, laporan pajak ini harus berbanding lurus dengan LHKPN khususnya bagi pejabat dan mesti berjalan bersama-sama karena apabila salah melaporkan pajak maka akann mempengaruhi LHKPN.

“Pelaporan pajak harus dilaporkan secara benar agar tidak bermasalah dan menyulitkan lagi di kemudian hari.
Seluruh ASN di Mitra wajib melaporkan pajak sampai batas waktu yang telah ditetapkan karena ASN Mitra harus taat pajak,”kata JS.

Ditambahkannya, berkaitan dengan kolerasi laporan pajak, maka baiknya meminta asistensi dalam pelaporan pajak agar semua bisa menguasai dan dapat melaporkan dengan benar.

“Jadi hal ini clear, jadi barangsiapa yang tidak melaporkan sampai tanggal 25 Maret 2019 mulai dari sekda, asisten, pejabat eselon II dan III terpaksa akan ‘disekolahkan’ lagi,”tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sumendap menyampaikan terima kasih kepada KPP Pratama Kotamobagu yang telah melaksanakan bintek ini dan KPP Pratama akan sampai hari Jumat pekan ini memberikan asistensi terkait pelaporan pajak ini.

Sementara Kepala KPP Pratama Kotamobagu Denny Tri Strianto memberikan apresiasi kepada bupati James Sumendap yang secara serius memperhatikan pelaporan pajak.

“Bupati telah menunjukkan contoh yang baik dan benar terhadap jajaran terkait manfaat dan kewajiban pelaporan pajak. Mudah mudahan hal ini diikuti dan dipatuhi jajaran pemkab Mitra,”harap Strianto.

Hadir pada bimtek tersebut Wakil Bupati Jocke Legi, Sekda Drs Robby Ngongoloy, para asisten dan pejabat Pemkab Mitra.(ten)