Tiga Remaja di Eris Diduga Cabuli Dua Gadis Bawah Umur

Desa Telap, Kecamatan Eris. cabul Desa TelapTONDANO, (manadotoday.co.id) – Kasus dugaan cabul kepada dua kaka beradik yang masih dibawah umur terjadi di Desa Telap, Kecamatan Eris.

Hal tersebut dilaporkan oleh Emi Manoppo, 50, warga Desa Telap, berdasarkan laporan polisi nomor: Lp/103 /III/2019/Sulut/­Resmin, tanggal 12 Maret 2019.

Menurut Eni, perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh tiga orang yakni Rolan, 16, Randi, 16, dan Renlu, 14, sudah beberapa kali terjadi, disamping kejadian baru-baru pada 8 Maret 2019, juga sejak sekira tahun 2015, 2017 dan terakhir bulan Februari 2019.

Para pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara membodohi anak perempuan R.M alias Bunga, 6, dan RE.M alias Intan, 9, dengan membuka celana korban dan memasukkan alat vital kedalam kelamin kedua korban tetapi tidak dapat masuk dan hanya mengena di bagian luar. Kejadian terjadi di dalam rumah korban dan di salah satu rumah kosong dekat rumah korban, di Desa Telap, Jaga I, Kecamatan Eris, dimana perbuatan cabul dilakukan berulang kali.

Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Fadly SH, mengatakan begitu menerima laporan langsung melakukan tindakan mendatangi TKP, mengamankan ketiga tersangka, membawa korban anak untuk dimintai keterangan bersama orang tuanya, dan mengumpulkan alat bukti.

Selain itu, pihaknya akan melakukan beberapa tindakan lanjutan seperti melakukan VER, berkoordinasi dengan instansi terkait yang membidangi ABH, yakni BAPAS di Manado, P2TP2A/DP3A Kabupaten Minahasa dan Dinas Sosial

“Kami langsung merespon laporan ini, apalagi korban merupakan anak-anak yang masih kecil, ” ujarnya.(rom)