TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Erens Kereh AMKL Selasa (26/2/2019) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di Kinilow dan Kinilow Satu.
Kegiatan dibuka Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Tomohon Stenly Mokorimban SH.
Selain Kereh, tampil sebagai narasumber, Kabid Damkar Satpol PP dan Linmas Marthinus Poluan.
‘’Apa yang telah diatur oleh pemerintah, harus ditaati oleh masyarakat. Ini juga menjadi tugas kami sebagai walkil rakyat untuk menyampai-nyampaikannya,’’ tukas Kereh. (ark)