TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP Senin (25/2/2019) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Tondangow dan Kelurahan Walian Dua.
Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP.
Narasumber lainnya dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon, Karel lasut selaku Kepala Seksi Benih dan Produksi Peternakan.
‘’Kita tahu bersama, masyarakat di daerah kita banyak memelihara hewan yang bisa menularkan Rabies yakni Anjing. Jadi, kita perlu tahu cara pencegahan dan penanggulangan,’’ tukas Wenur. (ark)