Waduh, Banyak Tempat Usaha di Kawasan Megamas Belum Miliki Izin

Waduh, Banyak Tempat Usaha di Kawasan Megamas Tidak Miliki Izin
Waduh, Banyak Tempat Usaha di Kawasan Megamas Tidak Miliki Izin

MANADO, (manadotoday.co.id) – Setelah melakukan aksi tempel stiker di tempat-tempat usaha yang tidak memiliki izin di seputaran Tikala pada Selasa (26/2) kemarin, kali ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Manado, kembali melakukan hal yang sama di kawasan Megamall.

Di kawasan bisnis Kota Manado tersebut, ternyata masih banyak ditemukan tempat-tempat usaha yang tidak memiliki izin.

Kabid Pengendalian dan Kebijakan di Dinas PM-PTSP Steven Runtuwene mengatakan, razia ini untuk memberikan efek jera kepada para pemilik usaha yang tidak memiliki izin, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha.

“Pemkot Manado selalu membuka pintu yang sebesar-besarnya kepada para investor, tapi ingat, tetap harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku,”tukas Runtuwene, di sela-sela razia, Rabu (27/2/2019).

Lanjutnya, tempat-tempat usaha yang diketahui tidak memiliki izin, langsung ditempelkan stiker yang bertuliskan ‘Usaha Ini Tidak Memiliki Izin’.

“Ini juga sebagai sanksi moral bagi mereka. Karena itu, pemilik usaha harus segera mengurus izin yang diperlukan, kami berikan waktu, jika tidak segera ditindaklanjuti, tentu kami akan mengambil tindakan tegas,” tukas Steven Runtuwene.

Dari razia ini, didapati sejumlah tempat usaha belum memiliki izin, antara lain toko Mer 99, rumah makan Eat Bos, Sederhana Lintau, Go Food Festival, Marina Spa dan ada beberapa ruko.(ryan)