Pimpinan Komite III DPD-RI Sebut Sulut Patut Berbangga Miliki Senator SBANL

JAKARTA, (manadotoday.co.id)–Pimpinan Komite III DPD-RI Dr dr Delius Jukarson Hehi MARS mengungkapkan, Sulawesi Utara patut berbangga memiliki Senator Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL) yang saat ini masuk di Komite III DPD-RI.

Senator Ir Stefanus BAN Liow MAP
Senator Ir Stefanus BAN Liow MAP

Menurutnya, sebagai anggota DPD-RI utusan Sulawesi Utara, SBANL sangat proaktif. Ia mencontohkan, setiap Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian/Kelembagaan RI sudah pasti Senator SBANL menyampaikan aspirasi dan kepentingan daerah.

”Kadangkala suara kenabian disampaikannya, seperti gentol meminta keadilan penempatan Kakanwil Agama Provinsi Sulut, penambahan jumlah Penyuluh Agama Non PNS beserta kenaikan jumlah tunjangan. Terakhir dengan tegas SBANL menolak Pasal 69 dan 70 RUU tentang Pesanteran dan Pendidikan Keagamaan yang akan mengatur sekolah minggu dan katekisasi. Ini disampaikannya ketika Rapat dengan Pengurus MUI, NU, Muhamadyah, PGI, KWI dan sebelumnya dengan Dirjen Bimas Kementerian Agama RI,” ungkap Delis.

Delis yang juga Ketua Kelompok DPD-RI di MPR-RI bahwa SBANL orangnya baik, disiplin, tenang serta kontekstual dalam berpikir dan memberi pendapat. Figurnya diterima banyak kalangan tanpa melihat perbedaan daerah, etnis, suku, budaya dan agama.

Terpisah, tiga sahabatnya Senator dari Sulut yang tidak lagi maju dalam pencalonan Anggota DPD- RI Periode 2019-2024 yakni Ir Marhany VP Pua MA, Benny Rhamdani dan Fabian Richard Sarundajang sepakat mengatakan SBANL merupakan aset penting dalam menjembati aspirasi dan kepentingan daerah di pusat.

Kefigurannya terbilang produktif dan peduli dengan kepentingan banyak orang. Marhany Pua yang juga mantan Ketua Komisi Pemuda Sinode GMIM dan tiga periode sejak tahun 2004 menjabat Anggota DPD- RI/MPR-RI menjamin bahwa masyarakat dan daerah tidak akan rugi jika kembali mempercayakan Stefanus Liow duduk sebagai senator periode 2019-2024.

Fabian Sarundajang menambahkan hampir semua muka baru menjadi Calon Anggota DPD- RI. ”Tetapi kami sudah tahu persis keberadaan SBANL sehingga merekomendasikan namanya untuk kembali melanjutkan pelayanan dan pengabdian di lembaga DPD-RI lima tahun mendatang dengan nomor urut 39,” tukas Sarundajang. (ark)