Bupati Sumendap Larang Pejabat Mitra Keluar Daerah Selama Pemeriksaan BPK

64f63cb8b57af6640d51fd4a5d523183.0RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa menggelar entry meeting dengan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), bertempat di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD), Senin (11/2/2018).

Pertemuan tersebut membahas pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018.

Dalam kurun waktu selama 35 hari pemeriksaan BPK, Bupati JS menegaskan bahwa para pejabat di Pemkab Mitra dilarang keluar daerah.

”Ini sudah tradisi dimana kalau ada tamu tidak boleh meninggalkan rumah.
Untuk itu setiap pejabat dilarang keluar daerah,” tegasnya.

Sementara jika ada undangan keluar daerah, wajib hadir, namun diwakilkan.

“Kalau ada undangan harus diwakilkan. Karena semua pejabat wajib fokus pemeriksaan BPK ini,” ujarnya.

Adapun untuk laporan keuangan dikatakan JS ditargetkan bulan ini semuanya sudah rampung.

“Kan ketentuannya Maret. Tapi kami target laporan keuangan sudah selesai pada Februari ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Mitra Robby Ngongoloy menambahkan untuk kepala SKPD harus fokus dalam pemeriksaan BPK ini. Sehingga tidak dibenarkan untuk lakukan tugas luar (TL).

“Kalaupun anak buah yang TL itu memungkinkan. Namun kalau kepala tentu itu bisa saja mengganggu pemeriksaan nanti. Karena sewaktu-waktu kan bisa dipanggil BPK. Misalnya dimintai keterangan administrasi yang masih kurang atau hal lainnya,” terangnya.

Adapun untuk tahun ini, dia optimis Mitra bakal menyabut quatrick (keempat) mendapat penghargaan opini wtp.

“Tetap kami optimis, untuk tahun ini Mitra dapat WTP yang keempat kalinya,” tegasnya.(ten)