Bupati JS Bakal Keluarkan Perdes Pembebasan ‘Amplop Pegang Tangan’ Bagi Perangkat Desa

Perangkat Desa minahasa tenggara, james sumendap, Hukum Tua minahasa tenggara,RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Bupati Kabupaten Minahasa Tenggata (Mitra) James Sumendap SH, menegaskan bahwa akan mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) pembiayaan ‘Amplop Pegang Tangan’ bagi Hukum Tua dan perangkat desa ketika menghadiri acara-acara undangan di desa.

Ini ditekankan Bupati saat menyampaikan sambutan di acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Penjabat Hukum Tua di Kecamatan Ratahan, Ratahan Timur, dan Kecamatan Tombatu Timur pada Sabtu (9/2/2019).

Menurut Bupati, kearifan lokal, Hukum Tua dan Perangkat Desa tidak boleh dibebankan dengan biaya-biaya yang memberatkan mereka, seperti biaya untuk amplop pegang tangan saat menghadiri acara-acara.

“Mereka orang-orang yang harus dihormati di desa karena mereka adalah Tetua Adat, jangan dibebankan dengan hal-hal seperti itu,” jelas Bupati JS.

“Jadi saya perintahkan ini dibuatkan Perdes. Jangan sampai Kumtua dan perangkat desa terbeban dengan biaya-biaya seperti itu sehingga akhirnya mengambil dari dana desa, yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa,” tegas Bupati JS.

“Jangan sampai Kumtua dan perangkat desa tidak menghadiri acara hanya karena tidak ada uang pegang tangan lalu beralasan ada urusan lain dan sebagainya. Kasihan kan mereka bila di desa ada lebih dari empat acara kemudian harus pegang tangan amplop semua karena harus memenuhi undangan,”pungkas Sumendap.(ten)