Besok Bawaslu Kabupaten Bolmut Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Besok Bawaslu Kabupaten Bolmut Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Besok Bawaslu Kabupaten Bolmut Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik

MANADO, (manadotoday.co.id) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 15-PKE-DKPP/I/2019 yang diadukan Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara, Fardhan Patingki.

Berdasarkan pokok pengaduan, para teradu yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara, yakni Moh. Irianto, Misrawati Pakaya, dan Ben Henser Enok, diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu diantaranya tidak melakukan kajian awal serta tidak menindaklanjuti Laporan LSM PENJARA sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Agenda sidang yang akan digelar di kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara pada Jumat (8/2/2019) pukul 09.00 Wita, adalah untuk mendengarkan pokok pengaduan pengadu dan jawaban para teradu. Sidang rencananya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. Ida Budhiati, anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara yakni, Ferry Daud Liando (unsur masyarakat), Mustarin Humagi (unsur Bawaslu) dan Yessy Y. Momongan (unsur KPU)

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.

Lanjutnya, sidang kode etik DKPP ini bersifat terbuka.

“Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan,”tandas Sutrisno.(***/ryan)