Keluar Daerah, Kepala Perangkat Daerah di Tomohon Harus Seizin BPK

Wali Kota Tomohon bersama Tim BPK-RI
Wali Kota Tomohon bersama Tim BPK-RI

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Terhitung mulai Rabu (6/2/2019), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) akan memeriksa pengelolana keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon selama 35 hari ke depan. Untuk itu, BPK minta Kepala Perangkat Daerah tak keluar daerah atau Tugas Luar (TL) selama pemeriksaan.

‘’Jika ada yang keluar daerah, harus seizin kami. Tapi, jika tidak penting, sebaiknya tak keluar daerah agar pemeriksaan yang dilakukan berjalan lancar. Jika kepala perangkat daerah berada di tempat, tentunya kami akan sangat mudaah berkoordinasi,’’ ujar Tangga Muliaman Purba selaku Penanggung Jawab, Amin Adab Bangun Wakil Penanggung Jawab, Ana Muftiani Pengendali Teknis serta Yulianti Suwarsi selaku ketua tim bersama Muhammad Kelik Juniarto dan Fitri Annisa Pharmahersa selaku anggota tim.

Rombongan BPK diterima Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak di ruang rapat wali kota. Turunnya Tim BPK itu sendiri sesuai surat pemberitahuan Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Kota Tomohon dengan surat tugas bernomor 24/ST/XIX/MND/01/2019.

Pejabat di Jajaran Pemkot Tomohon saat menyambut Tim BPK
Pejabat di Jajaran Pemkot Tomohon saat menyambut Tim BPK

Saat menerima Tim BPK, Wali Kota Jimmy F Eman SE Ak mengatakan, saat ini Tomohon memiliki 33 Perangkat Daerah. Tahun 2018 berjumlah 34 namun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan sudah tidak ada lagi di tahun 2019.

‘’Tentunya, kami akan memerintahkan kepada setiap SKPD untuk responsive dan proaktif jika dimintai data atau dokumen. Kita bertekad mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Jika tahun ini kita pertahankan, berarti sudah enam kali kita meraihnya secara berturut-turut,’’ tukas wali kota.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSC MTh meminta kepada setiap SKPD menugaskan satu kontak person dan untuk kepala SKPD diwajibkan mengaktifkan nomor telepon selama 24 jam sehari agar ketika sewaktu-waktu dibutuhkan bisa terhubung.

Hadir menyambut BPK, Wakil wali Kota Syerly Adelyn Sompotan beserta para pejabat di lingkup Pemkot Tomohon. (ark)